Putusan Nomor 1744 K/Pid/2012
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya, lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangkan di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP akan tetapi dakwaan tersebut menjadi kabur karena pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No. PDM-44/ OLMS/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011 karena tidak menguraikan secara cermat tentang tempus delicti dari perbuatan para Terdakwa dengan menyebut tanggal 16 Desember 2011 padahal dakwaan tersebut dibacakan tanggal 27 Oktober 2011;
Lanjutkan membaca “PERSOALAN DAKWAAN BATAL”